Kena Prank! Beli Apartemen di Lantai 34, Ternyata Gedung Cuma 32 Lantai

Jakarta – Kasus dugaan penipuan properti kembali jadi sorotan setelah seorang pembeli apartemen mengaku “kena prank” usai membeli unit di lantai 34, namun belakangan diketahui gedung tersebut ternyata hanya memiliki 32 lantai.

Kejadian ini langsung memicu pertanyaan publik soal transparansi pengembang dan keabsahan informasi yang diberikan dalam proses pemasaran properti.

Kronologi singkat

Pembeli awalnya tertarik dengan unit apartemen yang dipasarkan sebagai hunian di lantai tinggi dengan pemandangan kota. Namun setelah proses transaksi berjalan, ia mendapati fakta bahwa gedung tersebut secara fisik hanya terdiri dari 32 lantai, sehingga unit di lantai 34 tidak pernah benar-benar ada.

Situasi ini membuat pembeli merasa dirugikan karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan masalah pemasaran properti

Kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan:

  • Salah informasi dalam brosur pemasaran
  • Kesalahan penomoran unit (misalnya lantai “33A” atau “rooftop level” dianggap lantai 34)
  • Praktik pemasaran yang tidak transparan
  • Potensi indikasi penipuan jika dilakukan secara sengaja

Pengamat properti menilai, konsumen perlu lebih teliti membaca detail dokumen sebelum membeli unit apartemen.

Pentingnya cek legalitas dan site plan

Dalam transaksi properti, pembeli disarankan untuk mengecek:

  • Site plan resmi gedung
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Nomor unit dan denah lantai
  • Legalitas pengembang

Hal ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan antara promosi dan kondisi fisik bangunan.

Perlindungan konsumen

Jika terbukti ada unsur penyesatan informasi, kasus seperti ini bisa masuk ranah perlindungan konsumen. Pembeli berhak mengajukan:

  • Pengaduan ke pengembang
  • Mediasi
  • Laporan ke lembaga perlindungan konsumen atau jalur hukum

Penutup

Kasus pembelian apartemen yang disebut berada di lantai 34 namun ternyata gedung hanya sampai lantai 32 menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membeli properti. Transparansi informasi dan pengecekan dokumen resmi menjadi kunci agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari.

Related Posts

Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Permukiman dan Infrastruktur Pascabencana (Satgas PRR) mendorong adanya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana. Upaya ini…

Kisah Fatoni, Penyandang Disabilitas Perancang Sistem Siaga Bencana di NTB

Mataram – Di balik keterbatasan fisik yang dimilikinya, Fatoni justru menunjukkan kontribusi besar dalam bidang kebencanaan. Ia dikenal sebagai sosok yang terlibat dalam perancangan sistem siaga bencana di Nusa Tenggara…

You Missed

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan dan Pencegahan Peredaran Narkoba di Kampung Boncos

Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan dan Pencegahan Peredaran Narkoba di Kampung Boncos

Ketua MA Soroti Tiga Pilar Penting untuk Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

Ketua MA Soroti Tiga Pilar Penting untuk Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia

Kemenpar Promosikan Wisata Yogyakarta ke Agen Perjalanan Singapura untuk Tarik Wisatawan Mancanegara

Kemenpar Promosikan Wisata Yogyakarta ke Agen Perjalanan Singapura untuk Tarik Wisatawan Mancanegara

Korea Utara Uji Tembak Rudal Jelajah dari Kapal Selam, Ketegangan Keamanan Asia Timur Meningkat

Korea Utara Uji Tembak Rudal Jelajah dari Kapal Selam, Ketegangan Keamanan Asia Timur Meningkat

Kadin Dorong RUU Kadin untuk Perkuat Kapasitas dan Daya Saing UMKM Indonesia

Kadin Dorong RUU Kadin untuk Perkuat Kapasitas dan Daya Saing UMKM Indonesia