Jakarta – Kasus dugaan penipuan properti kembali jadi sorotan setelah seorang pembeli apartemen mengaku “kena prank” usai membeli unit di lantai 34, namun belakangan diketahui gedung tersebut ternyata hanya memiliki 32 lantai.
Kejadian ini langsung memicu pertanyaan publik soal transparansi pengembang dan keabsahan informasi yang diberikan dalam proses pemasaran properti.
Kronologi singkat
Pembeli awalnya tertarik dengan unit apartemen yang dipasarkan sebagai hunian di lantai tinggi dengan pemandangan kota. Namun setelah proses transaksi berjalan, ia mendapati fakta bahwa gedung tersebut secara fisik hanya terdiri dari 32 lantai, sehingga unit di lantai 34 tidak pernah benar-benar ada.
Situasi ini membuat pembeli merasa dirugikan karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan masalah pemasaran properti
Kasus seperti ini biasanya berkaitan dengan:
- Salah informasi dalam brosur pemasaran
- Kesalahan penomoran unit (misalnya lantai “33A” atau “rooftop level” dianggap lantai 34)
- Praktik pemasaran yang tidak transparan
- Potensi indikasi penipuan jika dilakukan secara sengaja
Pengamat properti menilai, konsumen perlu lebih teliti membaca detail dokumen sebelum membeli unit apartemen.
Pentingnya cek legalitas dan site plan
Dalam transaksi properti, pembeli disarankan untuk mengecek:
- Site plan resmi gedung
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Nomor unit dan denah lantai
- Legalitas pengembang
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan antara promosi dan kondisi fisik bangunan.
Perlindungan konsumen
Jika terbukti ada unsur penyesatan informasi, kasus seperti ini bisa masuk ranah perlindungan konsumen. Pembeli berhak mengajukan:
- Pengaduan ke pengembang
- Mediasi
- Laporan ke lembaga perlindungan konsumen atau jalur hukum
Penutup
Kasus pembelian apartemen yang disebut berada di lantai 34 namun ternyata gedung hanya sampai lantai 32 menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membeli properti. Transparansi informasi dan pengecekan dokumen resmi menjadi kunci agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari.







