Jakarta, 10 September 2026 – Kepolisian menangkap pasangan kekasih berinisial R dan E terkait kasus kematian serta pembuangan jasad bayi perempuan di kawasan Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Bayi yang diketahui merupakan anak pasangan tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah bangunan kosong yang telah roboh di lingkungan RT 05 RW 02. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pria berinisial R berusia 28 tahun, sedangkan perempuan berinisial E berusia 23 tahun. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap penemuan jasad tersebut. Polisi kemudian membawa pasangan itu ke Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bayi tersebut meninggal tidak lama setelah dilahirkan. Penyidik mendapatkan keterangan bahwa kedua orang tuanya panik ketika mendengar bayi menangis setelah proses persalinan. Mereka diduga berusaha menghentikan suara tangisan tersebut karena khawatir diketahui orang-orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal mereka. Polisi menyebut pasangan tersebut tinggal di lingkungan indekos dengan posisi kamar yang saling berdekatan sehingga suara tangisan dikhawatirkan mudah terdengar oleh tetangga. Dalam kondisi panik itu, saluran pernapasan bayi diduga ditutup hingga akhirnya bayi tersebut berhenti bernapas. Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan kepolisian.
Polisi juga mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam tindakan yang menyebabkan bayi meninggal dunia. Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, tindakan menutup mulut bayi diduga dilakukan secara bersama-sama oleh R dan E. Polisi menyatakan tindakan tersebut awalnya dilakukan oleh sang ibu dan kemudian dilanjutkan oleh ayah bayi. Penyidik masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta urutan kejadian secara lengkap. Keterangan tersangka juga akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan barang bukti dan temuan lain yang diperoleh selama penyelidikan. Dengan demikian, konstruksi hukum perkara nantinya tidak hanya bertumpu pada pengakuan kedua tersangka.
Setelah bayi dinyatakan tidak bernyawa, pasangan tersebut diduga berusaha menyembunyikan jasadnya. Bayi perempuan itu terlebih dahulu dibungkus menggunakan selimut sebelum dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Kardus tersebut kemudian kembali dimasukkan ke dalam karung goni untuk menutupi jasad bayi. R dan E selanjutnya membawa jasad itu menuju sebuah bangunan kosong yang berada tidak jauh dari kawasan tempat tinggal mereka. Lokasi tersebut merupakan rumah yang telah roboh dan tidak lagi memiliki atap sehingga bagian dalamnya dipenuhi tanah serta material bangunan. Di tempat itulah jasad bayi kemudian dikuburkan sebelum akhirnya keberadaannya diketahui warga dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Penemuan jasad bayi tersebut sebelumnya mengundang perhatian masyarakat sekitar karena lokasi pembuangan berada di tengah kawasan permukiman. Informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat kemudian menjadi titik awal pengungkapan identitas orang tua bayi. Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan untuk menelusuri pihak yang terakhir kali berhubungan dengan korban. Dari proses tersebut, penyelidikan mengarah kepada R dan E hingga keduanya akhirnya diamankan. Polisi kemudian memeriksa pasangan tersebut secara intensif untuk mengetahui kondisi sebelum persalinan, proses kelahiran, hingga keputusan membawa jasad bayi ke bangunan kosong. Rangkaian pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian bayi dapat dijelaskan secara utuh.
Kepolisian selanjutnya menetapkan pasal berlapis terhadap pasangan tersebut setelah memperoleh bukti awal mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan. Kapolsek Metro Tamansari menyebut penyidik menerapkan Pasal 460 KUHP baru yang mengatur tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sementara dan peran yang diduga dilakukan pasangan tersebut. Proses hukum masih terus berjalan sehingga penyidik dapat melakukan pendalaman apabila menemukan fakta atau bukti tambahan. Polisi juga akan menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, serta bukti yang berkaitan dengan kejadian. Kedua tersangka tetap berada dalam penanganan Polsek Metro Tamansari untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.
Motif sementara yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan ketakutan pasangan tersebut apabila kelahiran bayi diketahui oleh orang lain. Kondisi tempat tinggal yang berdekatan dengan penghuni lain diduga membuat mereka khawatir suara tangisan bayi menarik perhatian tetangga. Namun, penyidik masih perlu mendalami latar belakang hubungan keduanya, kondisi sebelum persalinan, serta berbagai faktor lain yang mungkin berkaitan dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan motif tidak disimpulkan hanya berdasarkan satu keterangan awal. Polisi juga perlu mengetahui apakah terdapat perencanaan sebelumnya atau tindakan dilakukan secara spontan ketika bayi dilahirkan. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan permukiman. Informasi mengenai keberadaan jasad bayi membuat petugas dapat bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan dua orang yang diduga bertanggung jawab. Polisi selanjutnya berupaya memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemeriksaan terhadap lokasi penemuan jasad juga menjadi bagian penting karena dapat memberikan petunjuk mengenai cara korban dibawa dan dikuburkan. Setiap barang yang berkaitan dengan bayi, termasuk pembungkus yang digunakan, dapat diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Keterangan warga sekitar juga dibutuhkan untuk mengetahui aktivitas yang terjadi di sekitar lokasi sebelum jasad ditemukan.
Penanganan perkara kini berfokus pada pembuktian dugaan tindakan yang menyebabkan bayi kehilangan nyawa sekaligus proses penyembunyian jasad setelah kejadian. Penyidik akan mencocokkan keterangan R dan E untuk memastikan tidak terdapat perbedaan mendasar mengenai kronologi yang disampaikan masing-masing. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, polisi dapat kembali melakukan pemeriksaan untuk memperjelas bagian kejadian yang masih belum terang. Pendalaman juga penting untuk menentukan apakah kedua tersangka mempunyai peran yang sama atau terdapat tindakan berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, kepolisian memastikan penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilanjutkan.
Kasus kematian bayi di Tamansari tersebut kini memasuki proses hukum setelah kedua orang tuanya berhasil diamankan. Polisi telah memperoleh gambaran awal mengenai proses kelahiran, dugaan tindakan yang menyebabkan bayi meninggal, hingga cara jasad disembunyikan di sebuah bangunan kosong. Meski demikian, penyidik masih harus melengkapi seluruh bukti untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing tersangka dapat dibuktikan secara hukum. Penetapan pasal berlapis menunjukkan perkara tidak hanya berkaitan dengan pembuangan jasad, tetapi juga dugaan tindakan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara lebih terang tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. R dan E untuk sementara tetap diamankan oleh kepolisian sembari penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.





