Bekasi, 6 September 2026 – Tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Meicy Villia atau Vilmei terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ketiganya adalah ZK yang merupakan mantan karyawan Vilmei, MASR yang disebut sebagai kekasih ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok korban. Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan Vilmei, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000. Penyidik masih mendalami nilai tersebut karena penelusuran transaksi dan akun penerima belum selesai.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut digunakan penyidik dalam menangani dugaan penggelapan yang dilaporkan Vilmei. Ancaman pidana berdasarkan pasal yang disangkakan mencapai maksimal lima tahun penjara. Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan, ketiganya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan selama proses hukum berlangsung. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara memasuki tahapan berikutnya.
Perkara bermula dari akses yang dimiliki ZK ketika masih bekerja bersama Vilmei. Polisi menemukan perangkat perusahaan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung telah terhubung dan dalam kondisi login ke akun TikTok milik korban. ZK memiliki akses terhadap perangkat tersebut karena berkaitan dengan pekerjaannya. Akses itu kemudian diduga digunakan tanpa izin untuk memanfaatkan saldo yang tersimpan dalam akun Vilmei. Saldo tersebut berasal dari berbagai kegiatan digital, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah atau gift yang diperoleh melalui siaran langsung. Dana dalam akun tersebut disebut tersimpan dalam bentuk aset dolar Amerika Serikat sebelum digunakan dalam rangkaian transaksi.
Polisi menjelaskan saldo tidak langsung dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Saldo terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin TikTok melalui akun Vilmei. Koin tersebut kemudian dipakai mengirim hadiah digital ke sejumlah akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan MASR dan L. Setelah gift masuk ke akun penerima, nilainya kemudian dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital. Cara tersebut membuat aliran dana melewati beberapa tahapan sebelum berubah menjadi uang yang dapat digunakan para tersangka. Penyidik kini berusaha menguraikan seluruh transaksi tersebut dengan mencocokkan keterangan tersangka dengan data dari platform serta layanan keuangan.
Nilai kerugian sementara Rp1,28 miliar tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah uang tunai yang diterima ketiga tersangka. Angka tersebut merupakan total saldo yang diduga digunakan untuk membeli koin TikTok berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban. Dalam proses pembelian koin, pengiriman gift, hingga pencairan terdapat mekanisme konversi dan potongan dari platform. Karena itu, uang bersih yang diterima para tersangka diperkirakan lebih kecil dibandingkan nilai saldo yang digunakan. Polisi masih melakukan verifikasi dengan data resmi TikTok untuk mengetahui perhitungan secara lebih akurat. Hasil tersebut nantinya akan digunakan untuk memetakan nilai yang diterima setiap tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Sementara L diketahui menerima pencairan gift sekitar Rp72,7 juta, tetapi sebagian besar dana itu disebut diteruskan kembali kepada ZK. L mengaku memperoleh bagian sekitar Rp9,2 juta. Adapun MASR mengaku menerima sekitar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali pencairan dilakukan. Total dana yang diterima MASR masih dihitung berdasarkan riwayat transaksi yang ditemukan penyidik. Polisi menegaskan seluruh angka tersebut masih berasal dari hasil pemeriksaan sementara sehingga perlu dicocokkan dengan bukti transaksi.
Sebagian dana yang diduga diperoleh dari rangkaian penggelapan tersebut disebut telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Pemeriksaan menunjukkan uang antara lain diduga digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, beberapa telepon seluler, dan kebutuhan lainnya. Polisi juga telah melakukan penelusuran terhadap rekening yang berkaitan dengan ZK. Dari proses tersebut, penyidik menyita sekitar Rp11,6 juta yang masih tersimpan dalam salah satu rekening. Jumlah yang disita tidak menggambarkan keseluruhan dana yang diduga diterima ZK karena sebagian uang telah digunakan sebelumnya. Penelusuran aset dan transaksi lain masih terus dilakukan untuk mengetahui keberadaan dana yang tersisa.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei yang disampaikan pada 25 Agustus 2026. Dari penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menemukan dugaan penyalahgunaan akses akun serta rangkaian transaksi menuju sejumlah akun penerima. Hasil gelar perkara selanjutnya membuat ZK, MASR, dan L ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara karena terdapat kemungkinan aliran dana menuju akun lain yang belum sepenuhnya teridentifikasi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.
Koordinasi dengan pihak TikTok menjadi bagian penting dalam penyidikan karena transaksi berlangsung di dalam sistem platform tersebut. Polisi membutuhkan data mengenai jumlah koin yang dibeli, jenis dan nilai gift yang dikirim, akun penerima, hingga pencairan yang dilakukan. Informasi tersebut akan dibandingkan dengan mutasi rekening bank serta catatan transaksi dompet digital para tersangka. Pemeriksaan itu diperlukan agar konstruksi perkara tidak hanya bergantung pada pengakuan pihak yang diperiksa. Penyidik juga ingin memastikan jumlah kerugian final yang benar-benar dialami Vilmei. Penelusuran secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pola transaksi dan pembagian dana kepada setiap pihak.
Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, proses hukum terhadap tiga tersangka kini terus berjalan bersamaan dengan pendalaman aliran dana. Penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti, menghitung kerugian secara lebih akurat, serta menelusuri kemungkinan aset yang dapat diamankan. Nilai Rp1,28 miliar masih berstatus kerugian sementara sehingga dapat diperbarui setelah seluruh data transaksi selesai diverifikasi. Polisi juga tetap membuka kemungkinan perkembangan baru apabila ditemukan bukti mengenai penerima dana atau pihak lain yang turut terlibat. Setelah penyidikan dinilai lengkap, perkara akan memasuki tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.




