Jakarta, 20 September 2026 – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil bersama Komisi II DPR setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I. Lima belas RUU itu mengatur daerah yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pembaruan regulasi dilakukan untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah. Pemerintah menilai sejumlah aturan lama sudah perlu disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan daerah saat ini. Tahap selanjutnya adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 22 September 2026.
Tito menjelaskan pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga substansi utama agar proses legislasi tidak melebar. Ketiga substansi itu meliputi dasar hukum, penataan kewilayahan, serta karakteristik masing-masing daerah. Pembatasan tersebut telah disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat kerja sebelumnya pada 14 September 2026. Dalam prosesnya, pemerintah bersama Panitia Kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi membahas sejumlah penyesuaian yang diperlukan. Salah satu pembahasan menyangkut kedudukan ibu kota beberapa kabupaten yang dalam aturan sebelumnya dapat menimbulkan ketidakjelasan. Hasil sinkronisasi kemudian menetapkan kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Lima belas daerah yang regulasinya diperbarui terdiri atas tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima di Kalimantan Tengah dan tiga di Kalimantan Selatan. Untuk Kalimantan Barat, RUU mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang serta Kota Pontianak. Di Kalimantan Tengah terdapat Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Sementara di Kalimantan Selatan terdapat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah. Pembentukan RUU tersebut bukan ditujukan untuk menciptakan daerah otonom baru atau melakukan pemekaran wilayah. Fokus utamanya adalah memperbarui landasan hukum daerah yang sebagian masih mengacu pada regulasi lama.
Pembaruan dasar hukum dianggap diperlukan karena sejumlah kabupaten dan kota masih memiliki aturan pembentukan yang menggunakan terminologi pemerintahan masa lalu. Istilah seperti Daerah Tingkat II, Swapraja, Kotapraja dan Kota Besar tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah yang berlaku saat ini. Regulasi baru juga memperjelas karakteristik daerah dengan mempertimbangkan sejarah, kondisi geografis, potensi sumber daya serta perkembangan wilayah. Penataan tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah menilai kepastian mengenai dasar hukum daerah juga penting untuk mendukung pembangunan jangka panjang. Penyesuaian regulasi dilakukan tanpa mengubah kewenangan daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan lain.
Tito menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR, DPD RI serta seluruh tim yang terlibat dalam penyelesaian pembahasan. Pemerintah memandang 15 RUU tersebut sebagai bagian dari rangkaian pembaruan regulasi pemerintahan daerah yang telah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten/kota sebelumnya juga telah diperbarui melalui proses serupa. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap daerah memiliki dasar hukum yang lebih relevan dengan konstitusi dan perkembangan pemerintahan saat ini. Pemerintah berharap aturan yang lebih jelas dapat mendukung tata kelola daerah sekaligus memberikan kepastian administratif. Pelaksanaannya nantinya tetap harus diselaraskan dengan ketentuan mengenai pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional.
Setelah pemerintah menyampaikan persetujuan, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan seluruh anggota rapat untuk melanjutkan 15 RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sehingga keputusan kemudian disahkan melalui ketukan palu. Persetujuan pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah juga telah diperoleh untuk membawa seluruh RUU tersebut ke rapat paripurna. Apabila mendapat persetujuan pada tahap berikutnya, 15 RUU itu akan diproses untuk menjadi undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah dan DPR berharap pembaruan regulasi dapat memperkuat kepastian hukum serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tahap paripurna menjadi bagian terakhir pembahasan di DPR sebelum proses penetapan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.





