Jakarta, 3 September 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan program penanganan sampah yang diarahkan untuk menghasilkan energi sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah. DPR menilai langkah tersebut penting karena persoalan sampah telah menjadi tantangan serius di banyak kota dan kabupaten, terutama ketika kapasitas TPA semakin terbatas. Sampah yang sebelumnya hanya dipandang sebagai limbah didorong untuk memiliki nilai ekonomi melalui pengolahan menggunakan teknologi yang sesuai. Energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai listrik, bahan bakar alternatif, maupun bentuk energi lainnya bergantung pada karakteristik sampah dan teknologi pengolahannya. Program tersebut juga diharapkan mengurangi praktik penimbunan terbuka yang dapat menimbulkan pencemaran air, tanah, udara, serta emisi gas rumah kaca. Pemerintah pusat dan daerah perlu membangun sistem yang terintegrasi agar pengolahan energi tidak berdiri sendiri tanpa pembenahan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pengembangan sampah menjadi energi mendapatkan perhatian karena timbulan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Kawasan perkotaan menghasilkan volume besar setiap hari sehingga pengangkutan menuju TPA saja tidak lagi cukup menjadi solusi jangka panjang. Ketika kapasitas lahan semakin terbatas, pemerintah daerah harus mencari teknologi yang mampu mengurangi volume residu secara signifikan. Pengolahan menjadi energi menawarkan salah satu alternatif karena sebagian material yang memiliki nilai kalor dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi. Namun, keberhasilan sistem tersebut membutuhkan pasokan sampah dengan volume dan karakteristik yang relatif konsisten. Karena itu, pemerintah perlu memiliki data timbulan dan komposisi sampah yang akurat sebelum menentukan teknologi yang akan digunakan.
DPR menekankan bahwa persoalan sampah membutuhkan intervensi yang lebih terstruktur karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat. TPA yang mengalami kelebihan kapasitas dapat meningkatkan risiko longsor sampah, kebakaran, pencemaran air lindi, bau, hingga gangguan kesehatan bagi warga sekitar. Sampah yang tidak terangkut juga dapat memasuki sungai dan saluran drainase sehingga memperbesar persoalan banjir maupun pencemaran laut. Program energi dari sampah diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi volume limbah yang akhirnya harus ditimbun. Meski demikian, teknologi tersebut bukan pengganti seluruh tahapan pengelolaan sampah. Pengurangan dari sumber, pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap harus berjalan agar hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan melalui cara lain masuk ke fasilitas pengolahan energi.
Pemilihan teknologi menjadi faktor krusial karena komposisi sampah Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang telah lama mengoperasikan fasilitas waste-to-energy. Sampah rumah tangga di Indonesia umumnya memiliki kandungan organik dan kadar air yang relatif tinggi sehingga karakter tersebut perlu diperhitungkan dalam proses pengolahan. Pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai teknologi berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari pengolahan termal hingga pemanfaatan gas yang dihasilkan dari proses biologis. Tidak ada satu teknologi yang otomatis sesuai untuk seluruh wilayah. Faktor kapasitas, biaya investasi, biaya operasi, kemampuan sumber daya manusia, serta kondisi lingkungan harus dianalisis sebelum pembangunan dilakukan. Kesalahan memilih teknologi dapat menyebabkan fasilitas tidak beroperasi optimal meskipun telah menyerap investasi besar.
Pemanfaatan sampah menjadi energi juga membutuhkan kepastian mengenai model pembiayaan. Pembangunan fasilitas berskala besar dapat membutuhkan investasi yang tinggi, sementara pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Kerja sama dengan pemerintah pusat, badan usaha, lembaga pembiayaan, maupun investor dapat menjadi salah satu pendekatan. Namun, skema tersebut harus memastikan pelayanan pengelolaan sampah tetap terjangkau dan tidak menciptakan beban fiskal yang sulit dipenuhi dalam jangka panjang. Kontrak perlu mengatur pembagian risiko, standar pelayanan, volume sampah, harga energi, serta tanggung jawab apabila fasilitas tidak mencapai kinerja yang dijanjikan. Transparansi menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan sumber daya publik dan beroperasi dalam periode panjang.
Dari sisi energi, fasilitas pengolahan sampah dapat memberikan sumber tambahan bagi sistem kelistrikan maupun kebutuhan industri. Namun, tujuan utama proyek tetap harus ditempatkan pada penyelesaian persoalan sampah, bukan semata-mata mengejar produksi listrik. Kandungan energi dalam sampah memiliki keterbatasan sehingga kapasitas pembangkit umumnya tidak sebesar pembangkit berbasis sumber energi utama. Nilai strategisnya justru berada pada kemampuan mengurangi volume sampah sekaligus memperoleh manfaat energi dari residu yang sebelumnya dibuang. Apabila listrik dihasilkan, mekanisme penyalurannya ke jaringan juga harus dipersiapkan sejak tahap perencanaan. Koordinasi dengan pengelola sistem kelistrikan menjadi diperlukan agar produksi energi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Aspek lingkungan menjadi perhatian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Teknologi termal harus memiliki sistem pengendalian emisi yang memenuhi standar agar tidak memindahkan persoalan dari pencemaran sampah menjadi pencemaran udara. Residu hasil pembakaran juga perlu dikelola dengan aman karena sebagian material dapat membutuhkan penanganan khusus. Pemantauan kualitas udara, air, dan lingkungan sekitar fasilitas harus dilakukan secara berkala serta dapat diawasi secara transparan. Masyarakat di sekitar lokasi membutuhkan informasi yang jelas mengenai teknologi dan langkah pengendalian risiko yang diterapkan. Keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan sekaligus mencegah munculnya konflik ketika proyek mulai dibangun.
Program pengolahan energi juga perlu menjaga keberlanjutan industri daur ulang dan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada pemanfaatan material bekas. Plastik, kertas, logam, kaca, dan berbagai material yang masih memiliki nilai sebaiknya dipisahkan sebelum residu masuk ke fasilitas energi. Pemulung, bank sampah, UMKM daur ulang, serta pelaku industri dapat ditempatkan sebagai bagian dari rantai pengelolaan yang lebih terorganisasi. Pendekatan tersebut memungkinkan manfaat ekonomi tersebar lebih luas dan tidak hanya terkonsentrasi pada pengelola fasilitas besar. Pemilahan dari rumah tangga menjadi fondasi karena kualitas material daur ulang akan menurun apabila sudah tercampur dengan sampah organik. Edukasi kepada masyarakat karena itu harus berjalan bersamaan dengan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah daerah memegang peran penting karena pengelolaan sampah sehari-hari berada sangat dekat dengan pelayanan publik di tingkat lokal. Daerah perlu memastikan pengumpulan berlangsung teratur, armada tersedia, tempat pengolahan berfungsi, serta masyarakat memiliki akses untuk melakukan pemilahan. Pemerintah pusat dapat memberikan regulasi, insentif, dukungan pembiayaan, teknologi, dan koordinasi lintas sektor. Sementara DPR memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi tersebut diperlukan karena persoalan sampah tidak dapat diselesaikan melalui pembangunan satu fasilitas saja. Perubahan harus berlangsung dari rumah tangga hingga tahap pengolahan akhir.
Program pemerintah untuk menangani sampah menjadi energi pada akhirnya dapat menjadi salah satu bagian penting dari reformasi pengelolaan limbah nasional apabila dirancang secara hati-hati. Teknologi dapat membantu mengurangi beban TPA, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada pemilahan, pengumpulan, daur ulang, pembiayaan, dan pengawasan lingkungan yang konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan setiap proyek disesuaikan dengan karakter sampah dan kemampuan daerah agar fasilitas tidak berakhir mangkrak atau beroperasi di bawah kapasitas. Energi yang dihasilkan menjadi nilai tambah setelah tujuan utama berupa pengurangan sampah dapat dicapai. Dengan sistem terintegrasi, sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan dapat mulai dimanfaatkan sebagai sumber daya sekaligus membuka peluang ekonomi baru. DPR pun diharapkan terus mengawal pelaksanaan program agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar berhenti pada pembangunan infrastruktur.





