Jakarta, 1 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda implementasi kebijakan penyesuaian batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026 kini diproyeksikan diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026. Penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah Anggota Bursa yang belum sepenuhnya siap menjalankan perubahan sistem tersebut. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kesiapan seluruh Anggota Bursa menjadi pertimbangan utama sebelum aturan diberlakukan secara langsung. BEI memilih memberikan waktu tambahan agar penerapan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala teknis di pasar.
BEI sebelumnya telah melakukan dua kali simulasi perdagangan atau mock trading untuk menguji perubahan tersebut. Dari hasil simulasi, sebanyak 83 Anggota Bursa telah menyatakan siap, sedangkan delapan Anggota Bursa lainnya masih belum siap. Bursa kini melakukan komunikasi dan pendampingan secara intensif kepada delapan Anggota Bursa tersebut. Pendampingan diberikan agar seluruh sistem dan infrastruktur perdagangan dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru. Setelah seluruh anggota dinyatakan siap, BEI akan menentukan waktu pelaksanaan secara penuh.
Perubahan tersebut akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 yang selama ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan aturan baru, saham dapat diperdagangkan hingga batas bawah Rp1 per saham. Kebijakan ini memberikan ruang transaksi yang lebih luas, terutama bagi saham yang selama ini berada di sekitar batas minimum Rp50. BEI berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan likuiditas pada saham-saham yang sebelumnya memiliki ruang pergerakan harga terbatas. Penyesuaian juga diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga atau price discovery berlangsung lebih baik.
Menurut BEI, tujuan utama kebijakan tersebut bukan sekadar memungkinkan saham diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. Bursa ingin menciptakan kondisi perdagangan yang lebih likuid sehingga investor memiliki kesempatan lebih besar untuk melakukan transaksi pada saham-saham yang sebelumnya sulit bergerak karena terbentur batas harga minimum. Dengan ruang harga yang lebih luas, mekanisme permintaan dan penawaran diharapkan dapat bekerja secara lebih optimal. Perubahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI meningkatkan efisiensi pasar modal Indonesia. Bursa menilai peningkatan likuiditas dapat memberikan manfaat bagi investor maupun emiten dalam jangka panjang.
Selain batas minimum harga, BEI juga menyiapkan penyesuaian terhadap mekanisme auto rejection. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection akan menggunakan nilai nominal Rp1. Sementara saham pada rentang Rp11 hingga Rp200, Rp201 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000 akan memiliki ketentuan batas auto rejection yang berbeda. Penyesuaian tersebut diperlukan agar mekanisme perdagangan tetap sesuai dengan karakteristik saham setelah batas harga minimum diturunkan. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak hanya menyangkut harga terendah, tetapi juga sistem pengendalian pergerakan harga saham.
BEI sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan uji coba perubahan tersebut kepada pelaku pasar. Uji coba dilakukan pada 22 dan 29 Agustus 2026 dengan melibatkan Anggota Bursa. Dari pelaksanaan simulasi tersebut, bursa mendapatkan gambaran mengenai kesiapan sistem sekaligus berbagai hal yang masih perlu diperbaiki sebelum aturan diberlakukan. Hasil uji coba secara umum dinilai cukup berhasil, tetapi masih adanya delapan Anggota Bursa yang belum siap membuat BEI memilih menunda implementasi. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan penerapan berjalan serentak dan tidak menimbulkan ketimpangan kesiapan antaranggota.
Jeffrey juga menilai kebijakan penurunan batas minimum harga saham tidak akan memicu aliran dana asing keluar dari pasar modal Indonesia. Menurutnya, fokus utama perubahan tersebut adalah meningkatkan likuiditas dan memperbaiki proses pembentukan harga. BEI justru berharap kebijakan tersebut dapat memberikan respons positif dari pelaku pasar internasional. Bursa juga optimistis penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE dapat memberikan respons positif terhadap perubahan tersebut. Optimisme itu didasarkan pada tanggapan positif yang diterima BEI selama proses sosialisasi dan uji coba.
Perubahan batas minimum harga juga berpotensi memberikan dampak terhadap saham-saham yang selama ini berada pada level Rp50. Saham yang sebelumnya terbatas ruang pergerakannya dapat memiliki rentang harga yang lebih luas setelah aturan baru diberlakukan. BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat pada saham tertentu apabila perubahan tersebut memungkinkan saham yang sebelumnya berada dalam mekanisme perdagangan khusus masuk ke pasar reguler dengan sistem perdagangan berkelanjutan. Kondisi tersebut dapat memberikan peluang bagi peningkatan aktivitas transaksi, meski perkembangan akhirnya tetap bergantung pada minat investor dan kondisi masing-masing saham.
Dengan target implementasi pada pekan ketiga atau keempat September, BEI kini memiliki waktu tambahan untuk memastikan seluruh Anggota Bursa siap secara teknis. Bursa akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pihak yang belum memenuhi kesiapan. Penyesuaian jadwal tersebut diharapkan dapat membuat penerapan harga minimum Rp1 berlangsung lebih terukur dan minim gangguan. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia karena membuka ruang harga yang jauh lebih rendah dari ketentuan sebelumnya. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, penerapan batas minimum Rp1 diharapkan dapat mendorong likuiditas serta memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal Indonesia.





