Jakarta, 8 September 2026 – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membahas pengembangan model desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah perbatasan Indonesia. Pembahasan dilakukan untuk mencari pendekatan tata kelola yang mampu menyesuaikan pembagian kewenangan dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, keamanan, serta kapasitas pemerintahan masing-masing daerah. Wilayah perbatasan dinilai tidak dapat seluruhnya dikelola menggunakan pendekatan yang seragam karena karakter perbatasan darat dan laut memiliki tantangan yang berbeda. BNPP menempatkan aspek keamanan dan kesejahteraan sebagai dua dimensi utama yang harus berjalan beriringan dalam pembangunan kawasan tersebut. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian karena pengelolaan perbatasan melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang saling berkaitan. Model yang dibahas diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di kawasan terdepan Indonesia.
Audiensi BNPP dan BRIN dipimpin Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman dan berlangsung di Sekretariat Tetap BNPP RI, Jakarta, Selasa. Dalam pembahasan tersebut, BNPP menegaskan penanganan kawasan perbatasan tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi karena cakupannya bersifat lintas sektor. Pengelolaan batas negara berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, tetapi pembangunan kawasan juga membutuhkan dukungan transportasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, komunikasi, dan pelayanan publik. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan strategis nasional, sementara pemerintah daerah berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Kondisi tersebut membuat pembagian peran yang jelas dan koordinasi yang efektif menjadi sangat penting. Desentralisasi adaptif kemudian dipandang sebagai salah satu pendekatan yang dapat menjembatani kepentingan nasional dengan kebutuhan spesifik masing-masing kawasan perbatasan.
BNPP memaparkan arah strategis pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan periode 2025–2029 yang mencakup pengelolaan batas wilayah negara, aktivitas lintas batas, pembangunan kawasan perbatasan, serta penguatan kelembagaan. Cakupan pengelolaan tersebut meliputi 204 kecamatan perbatasan prioritas, 22 Pusat Kegiatan Strategis Nasional, serta 26 Pos Lintas Batas Negara. Dari keseluruhan PLBN tersebut, sebanyak 15 telah dibangun, tiga belum terbangun, sedangkan delapan lainnya masuk dalam rencana pembangunan gelombang ketiga. Skala wilayah yang luas memperlihatkan besarnya tantangan pemerintah dalam memastikan pembangunan berlangsung merata sekaligus tetap menjaga kedaulatan negara. Setiap kawasan juga mempunyai tingkat konektivitas, kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi, serta hubungan sosial lintas batas yang berbeda. Kondisi itulah yang menjadi salah satu alasan kebijakan perbatasan dinilai membutuhkan fleksibilitas lebih besar dibandingkan pendekatan administrasi yang sepenuhnya seragam.
Selain kawasan perbatasan darat, Indonesia memiliki 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang menjadi bagian strategis dalam pengelolaan wilayah negara. Sebanyak 28 pulau di antaranya mendapatkan perhatian khusus, terdiri atas 11 pulau tidak berpenduduk dan 17 pulau berpenduduk. Pengelolaan pulau terluar berpenghuni menghadapi tantangan tersendiri karena pemerintah harus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap transportasi, logistik, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan kegiatan ekonomi. Keterbatasan konektivitas dapat menyebabkan harga barang lebih tinggi dan pelayanan publik lebih sulit dijangkau dibandingkan daerah yang berada dekat pusat pertumbuhan. Pada saat yang sama, keberadaan masyarakat di pulau terluar memiliki arti strategis dalam menjaga aktivitas dan keberadaan Indonesia di kawasan perbatasan. Oleh sebab itu, pembangunan kawasan tersebut membutuhkan kebijakan yang mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kepentingan kedaulatan nasional.
Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Siti Zuhro menilai kompleksitas wilayah perbatasan membutuhkan desain pemerintahan yang memungkinkan kewenangan disesuaikan dengan karakter dan kemampuan daerah. BRIN mengembangkan gagasan Adaptive Asymmetric Decentralization Model for Border Governance atau model desentralisasi asimetris adaptif untuk tata kelola perbatasan. Pendekatan tersebut tidak berarti seluruh daerah perbatasan mendapatkan kewenangan yang sama, melainkan pembagiannya dapat disesuaikan berdasarkan kondisi, risiko, potensi, serta kapasitas masing-masing wilayah. Model itu mencakup lima komponen utama berupa konteks struktural, model inti tata kelola, mekanisme desentralisasi adaptif-asimetris, tata kelola perbatasan terdiferensiasi, serta hasil tata kelola. Sejumlah faktor seperti geopolitik, keamanan, disparitas sosial ekonomi, kapasitas fiskal, kerangka hukum, kelembagaan, koordinasi, dan pengawasan turut menjadi bagian yang diperhitungkan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan diharapkan lebih mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat perbatasan.
Perbedaan karakter perbatasan darat dan laut menjadi salah satu contoh mengapa pendekatan yang terdiferensiasi diperlukan. Pada kawasan perbatasan darat, perhatian dapat lebih banyak diarahkan pada keamanan, konektivitas jalan, mobilitas penduduk, perdagangan, serta hubungan sosial masyarakat yang hidup berdampingan dengan negara tetangga. Interaksi lintas batas yang berlangsung setiap hari membuat pelayanan administrasi dan pengawasan membutuhkan mekanisme yang mampu merespons dinamika lokal dengan cepat. Sementara itu, kawasan perbatasan laut memiliki tantangan yang berkaitan dengan kedaulatan maritim, pengawasan wilayah perairan, aktivitas perikanan, ekonomi kelautan, serta konektivitas antarpulau. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan juga dapat membuat pelayanan publik dan distribusi logistik membutuhkan biaya lebih besar. Kebijakan yang terlalu seragam berpotensi tidak memberikan hasil optimal karena kebutuhan kedua karakter wilayah tersebut berbeda secara mendasar.
Kapasitas fiskal pemerintah daerah turut menjadi faktor penting dalam pelaksanaan model desentralisasi adaptif. Daerah perbatasan yang mempunyai wilayah luas dan kebutuhan infrastruktur besar belum tentu memiliki kemampuan pendapatan yang cukup untuk membiayai seluruh pelayanan masyarakat secara mandiri. Kesenjangan tersebut dapat membuat kualitas pelayanan publik tertinggal apabila pembagian kewenangan tidak disertai dukungan pembiayaan yang memadai. Karena itu, penyesuaian kewenangan perlu berjalan bersama penguatan kapasitas fiskal, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kemampuan administrasi pemerintahan. Pemerintah pusat tetap memiliki peran strategis dalam memastikan standar pelayanan dasar dapat dipenuhi sekaligus memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi keterbatasan. Pendekatan adaptif diharapkan mampu menghasilkan keseimbangan antara pemberian ruang kepada pemerintah daerah dan pemenuhan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kawasan strategis nasional.
Pemanfaatan teknologi digital juga masuk dalam pembahasan karena dapat membantu mengatasi sebagian hambatan geografis yang selama ini dihadapi daerah perbatasan. Digitalisasi pelayanan memungkinkan sejumlah urusan administrasi dilakukan tanpa masyarakat harus menempuh perjalanan panjang menuju pusat pemerintahan. Teknologi juga dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan kawasan, pertukaran informasi antarinstansi, pelayanan kependudukan, hingga pemantauan distribusi barang dan kebutuhan dasar. Namun, penggunaan teknologi tetap membutuhkan infrastruktur telekomunikasi dan sumber daya manusia yang mampu mengoperasikan sistem secara berkelanjutan. Karena itu, BRIN menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur sebagai bagian dari perubahan tata kelola. Transformasi pemerintahan di kawasan perbatasan tidak cukup dilakukan dengan memberikan teknologi, tetapi perlu disertai kemampuan organisasi untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhan masyarakat.
Pendekatan multilevel governance turut dinilai penting untuk memastikan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, hingga pemerintahan di tingkat lokal dapat berjalan secara efektif. Pembagian kewenangan yang tidak jelas berpotensi menyebabkan tumpang tindih program atau justru menciptakan kekosongan tanggung jawab ketika persoalan muncul di lapangan. Koordinasi dibutuhkan terutama untuk urusan yang melibatkan keamanan, infrastruktur, perdagangan lintas batas, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi sekaligus. Pengawasan juga perlu diperkuat agar fleksibilitas kewenangan tidak mengurangi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memperoleh ruang yang lebih sesuai untuk merespons kebutuhan lokal, sementara pemerintah pusat tetap menjaga standar, kepentingan strategis, dan kedaulatan negara. Keberhasilan model ini pada akhirnya akan diukur dari peningkatan kualitas pelayanan serta kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Pembahasan BNPP dan BRIN akan dilanjutkan melalui agenda penelitian yang mencakup identifikasi persoalan pengelolaan wilayah perbatasan dalam perspektif desentralisasi dan otonomi daerah, penggalian pengalaman para pemangku kepentingan, serta pengujian model desentralisasi asimetris adaptif terhadap kondisi empiris. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat sebelum pendekatan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan pemerintahan. Pengembangan model juga membuka peluang bagi setiap kawasan perbatasan untuk memperoleh desain pengelolaan yang lebih sesuai dengan karakter geografis dan kapasitasnya tanpa mengurangi prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. BNPP dan BRIN menempatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas pemerintahan, konektivitas, keamanan, dan kedaulatan sebagai tujuan yang harus dicapai secara bersamaan. Dengan tata kelola yang lebih adaptif, daerah perbatasan diharapkan tidak hanya dipandang sebagai garis terluar negara, tetapi berkembang menjadi kawasan strategis dengan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi yang semakin kuat. Pendekatan tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkecil kesenjangan pembangunan serta memperkuat kehadiran negara di seluruh kawasan perbatasan Indonesia.





