Jakarta, 4 September 2026 – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman terhadap dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dua terdakwa yang mendapatkan pengurangan hukuman tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Dalam putusan tingkat banding, hukuman Edi yang sebelumnya tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan, sedangkan Budhi yang semula dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara menjadi dua tahun. Perubahan tersebut hanya menyangkut pemidanaan terhadap kedua terdakwa, sementara vonis terhadap dua terdakwa lainnya tetap dipertahankan. Majelis banding juga memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan dijatuhkan.
Putusan banding tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan dijatuhkan pada Agustus 2026 setelah para terdakwa mengajukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI pada 10 Juni 2026 dengan hukuman yang berbeda berdasarkan peran masing-masing. Selain Edi dan Budhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana dua tahun penjara, sementara Letnan Satu Sami Lakka mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan. Dalam pemeriksaan tingkat banding, hukuman terhadap Nandala dan Sami tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.
Perkara tersebut berawal dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kemudian diproses melalui peradilan militer karena para terdakwa merupakan anggota TNI. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut. Edi dinilai memiliki peran dalam memprovokasi terdakwa lainnya, sementara Budhi disebut sebagai pihak yang memiliki inisiatif melakukan penyiraman sekaligus menyiapkan racikan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Nandala sebagai seorang perwira dinilai seharusnya dapat mencegah terjadinya perbuatan itu, tetapi justru dinyatakan turut terlibat dalam perencanaan. Nandala dan Sami juga disebut ikut dalam upaya mencari keberadaan Andrie sebelum penyerangan terjadi.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang digunakan dalam dakwaan dan pemeriksaan perkara. Pertimbangan hakim tidak hanya berkaitan dengan keterlibatan masing-masing terdakwa, tetapi juga dampak serius yang dialami korban setelah penyiraman tersebut. Andrie mengalami cedera berat pada bagian mata yang berdampak terhadap kemampuan penglihatannya dan membutuhkan rangkaian penanganan medis. Kondisi korban menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam menentukan beratnya konsekuensi dari perbuatan para terdakwa. Perkara tersebut juga mendapat perhatian luas karena korban dikenal aktif dalam kegiatan advokasi hak asasi manusia.
Dalam pertimbangannya pada tingkat pertama, status para terdakwa sebagai prajurit TNI menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban prajurit dan memberikan dampak terhadap citra institusi tempat mereka bertugas. Hakim juga mempertimbangkan bahwa tindakan dilakukan secara sengaja dan menyebabkan korban mengalami penderitaan serta dampak kesehatan yang berkepanjangan. Di sisi lain, terdapat sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan meringankan, antara lain pengakuan para terdakwa terhadap perbuatannya, catatan bahwa mereka sebelumnya belum pernah dihukum, serta riwayat prestasi tugas beberapa terdakwa. Permintaan maaf yang telah disampaikan kepada korban maupun jajaran pimpinan juga masuk dalam rangkaian pertimbangan selama proses hukum.
Selain pengurangan pidana penjara, putusan banding terhadap Edi dan Budhi juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama. Perubahan tersebut memperluas perhatian terhadap hasil pemeriksaan banding, terlebih sejak awal perkara ini telah mendapatkan sorotan dari kelompok masyarakat sipil dan pendamping korban. Sebelum putusan banding muncul, terdapat desakan agar proses pemeriksaan pada tingkat tersebut berlangsung transparan dan dapat diketahui perkembangannya oleh publik. Kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan hukuman maupun perubahan pidana tambahan juga sempat disampaikan selama proses banding berlangsung. Putusan yang kemudian dijatuhkan membuat persoalan tersebut kembali menjadi bagian dari pembahasan mengenai akuntabilitas proses peradilan.
Upaya hukum banding sebelumnya diajukan oleh keempat terdakwa setelah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dibacakan. Penasihat hukum terdakwa memilih menggunakan hak untuk mengajukan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi, sementara oditur militer pada saat itu menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam sistem peradilan, banding memberikan kesempatan kepada majelis pada tingkat berikutnya untuk memeriksa kembali putusan berdasarkan berkas perkara dan alasan hukum yang diajukan. Majelis banding dapat menguatkan, mengubah, ataupun mengambil keputusan lain sesuai dengan kewenangan dan hasil pemeriksaannya. Dalam perkara Andrie Yunus, majelis akhirnya memilih mengubah bagian pemidanaan terhadap dua terdakwa sekaligus mempertahankan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya.
Perubahan vonis tersebut tidak mengubah fakta hukum utama bahwa keempat terdakwa telah dinyatakan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbedaan berada pada lamanya hukuman yang harus dijalani setelah pemeriksaan pada tingkat banding. Keempat terdakwa sebelumnya dinyatakan melanggar ketentuan pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dampak yang dialami Andrie menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara karena serangan tersebut menimbulkan konsekuensi kesehatan serius dan membutuhkan perawatan berkelanjutan. Kondisi tersebut pula yang sejak awal membuat proses hukum terhadap para pelaku mendapat pengawasan luas dari berbagai kalangan.
Perkara ini turut membuka pembahasan lebih luas mengenai proses pertanggungjawaban hukum anggota militer ketika terlibat tindak pidana terhadap warga sipil. Peradilan militer memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam memproses anggota TNI, tetapi prinsip pemeriksaan yang objektif dan transparan tetap menjadi perhatian publik. Setiap perubahan putusan, termasuk pengurangan hukuman, harus memiliki pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan agar kepercayaan terhadap proses peradilan tetap terjaga. Di sisi lain, hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum merupakan bagian dari prosedur yang tersedia dalam sistem peradilan. Kepentingan korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum juga menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan proses tersebut.
Putusan banding terhadap empat terdakwa menandai perkembangan baru dalam perjalanan panjang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Edi Sudarko kini menjalani hukuman dua tahun enam bulan dan Budhi Hariyanto Widhi dua tahun setelah masing-masing mendapatkan pengurangan enam bulan, sementara hukuman dua tahun terhadap Nandala Dwi Prasetyo dan satu tahun enam bulan terhadap Sami Lakka tetap dipertahankan. Para terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan. Perubahan hukuman tersebut diperkirakan tetap menjadi perhatian karena perkara ini sejak awal menyangkut tindakan kekerasan serius terhadap seorang aktivis dan melibatkan anggota militer. Perkembangan hukum berikutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut mencapai tahap akhir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban maupun para terdakwa.




