Jakarta, 4 Mei 2026 – Ketua Dewan Ekonomi Nasional Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan restitusi pajak. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan integritas di sektor keuangan negara.
Kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, meski angka pastinya masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses pengembalian pajak yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi kas negara.
Pihak terkait menyatakan bahwa langkah pencopotan dilakukan untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif tanpa adanya intervensi. Selain itu, audit internal juga tengah dilakukan guna mengidentifikasi celah dalam sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tersebut.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara ke depan.






