Jakarta, 6 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi menetapkan seorang kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana senilai Rp22,7 miliar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan untuk masyarakat terdampak bencana.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk membantu warga dalam situasi darurat diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Aparat penegak hukum kini terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut informasi dari penyidik, dugaan korupsi berkaitan dengan penggunaan anggaran bantuan bencana yang bersumber dari dana pemerintah. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran maupun penggunaan anggaran.
Selain menetapkan tersangka, aparat kejaksaan juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung untuk memperkuat proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini memicu keprihatinan masyarakat karena menyangkut anggaran yang diperuntukkan bagi warga terdampak kondisi darurat. Banyak pihak menilai dana kemanusiaan seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus tersebut menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah. Mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik, terutama dana yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat di daerah terkait berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pemerintah dapat tetap terjaga.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara lebih lanjut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.





