Jakarta, 27 Agustus 2026 – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan DPR terkait rancangan regulasi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan peserta rapat menjadi penanda bahwa revisi regulasi kehutanan kini memasuki tahapan legislasi berikutnya.
RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI. Proses tersebut dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan Panitia Kerja Harmonisasi bersama pihak pengusul serta kementerian terkait. Pembahasan intensif dilakukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknis penyusunan rancangan regulasi agar dapat mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, Baleg juga menerima masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum RUU dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif parlemen.
Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dengan perkembangan hukum dan tantangan pengelolaan hutan saat ini. Berbagai persoalan di sektor kehutanan mencakup deforestasi, konflik lahan, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, hingga kebutuhan memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan. Perubahan regulasi juga diarahkan untuk memperjelas sejumlah aspek terkait penguasaan dan status kawasan hutan serta memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaannya. Selain itu, pengaturan mengenai hutan negara, hutan hak, dan hutan adat menjadi bagian yang dinilai penting dalam penyempurnaan kerangka hukum tersebut. Penyesuaian aturan diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Dalam proses harmonisasi, Panitia Kerja juga melakukan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut. Pembahasan tidak hanya menyangkut substansi utama, tetapi juga aspek teknis agar rumusan pasal dapat disusun secara lebih sistematis dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. Masukan dari kementerian terkait menjadi salah satu bahan dalam melihat keterkaitan antara kebijakan kehutanan dengan pengelolaan pertanahan serta sektor pembangunan lainnya. Pendalaman tersebut diperlukan karena kawasan hutan memiliki hubungan erat dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, perlindungan lingkungan, serta pembangunan nasional. Dengan semakin kompleksnya persoalan di lapangan, pembaruan regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
Salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam rancangan perubahan tersebut adalah penguatan perhutanan sosial dan pengelolaan hutan yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Regulasi juga diarahkan untuk memperkuat ketentuan mengenai rehabilitasi dan reklamasi hutan serta pendanaan kehutanan. Pengelolaan data dan informasi kehutanan menjadi bagian lain yang dipandang penting untuk mendukung perencanaan dan pengawasan yang lebih akurat. Selain itu, rancangan tersebut memuat pengaturan mengenai hak gugat organisasi di bidang kehutanan sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum. Berbagai materi tersebut menunjukkan bahwa perubahan undang-undang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan lingkungan, partisipasi publik, serta kepentingan masyarakat.
Persetujuan di tingkat paripurna belum berarti seluruh proses pembentukan undang-undang telah selesai. Setelah menjadi usul inisiatif DPR, rancangan tersebut akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan selanjutnya akan menjadi ruang untuk memperdalam substansi RUU, termasuk melalui pembicaraan antara DPR dan pemerintah serta pembahasan terhadap berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Tahapan tersebut menjadi penting agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan kehutanan yang muncul saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan pengelolaan hutan pada masa mendatang. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan agar kepentingan konservasi, masyarakat sekitar kawasan hutan, pembangunan ekonomi, dan kepastian hukum dapat ditempatkan secara seimbang.
Bagi sektor kehutanan, pembaruan regulasi memiliki dampak yang cukup luas karena hutan berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Tata kelola yang lebih kuat diharapkan dapat membantu mencegah kerusakan kawasan, memperjelas kewenangan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap berbagai aktivitas di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Di sisi lain, kepastian hukum juga diperlukan agar penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih jelas dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakui oleh hukum. Penguatan rehabilitasi serta reklamasi juga menjadi penting untuk memastikan kawasan yang mengalami kerusakan dapat dipulihkan secara berkelanjutan. Karena itu, pembahasan RUU Kehutanan nantinya akan menjadi perhatian berbagai kelompok yang berkepentingan terhadap kelestarian lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Dengan disetujuinya RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR, proses pembaruan regulasi sektor kehutanan resmi memasuki babak baru. Keputusan tersebut menjadi langkah awal menuju pembahasan yang lebih mendalam mengenai bagaimana negara mengatur, melindungi, dan memanfaatkan kawasan hutan di tengah berbagai tantangan yang semakin kompleks. DPR dan pemerintah selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap ketentuan yang dibahas memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Perhatian juga akan tertuju pada bagaimana rancangan tersebut menyelesaikan persoalan konflik lahan, kebakaran hutan, deforestasi, pengelolaan hutan adat, hingga pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial. Dengan tahapan legislasi yang masih harus dilalui, hasil akhir revisi UU Kehutanan nantinya diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan tata kelola hutan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta generasi mendatang.





