Putusan MK atas JR UU Minerba Perkokoh Kepentingan Oligarki Tambang

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada 27 Oktober 2021, MK menilai bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU Minerba sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK menolak permohonan uji formil terhadap UU Minerba yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Menurut MK, proses pembentukan UU Minerba telah memenuhi syarat sebagai RUU carry over dan telah melibatkan pihak-pihak terkait secara sah. kompas.id+1kompas.id+1kompas.id+1kompas.id+1

Namun, MK juga mengabulkan sebagian gugatan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Minerba yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa pasal yang digugat antara lain terkait izin tambang seperti Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). JDIH ESDM+3Tempo+3Mongabay.co.id+3betahita.id+4Wahana News+4JDIH ESDM+4

Ketentuan yang Dinilai Inkonstitusional Bersyarat

MK menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Minerba, seperti pemberian jaminan perpanjangan otomatis bagi pemegang KK dan PKP2B, bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Namun, MK memberikan penafsiran bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian jaminan perpanjangan otomatis tanpa evaluasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. JDIH ESDM+1Mongabay.co.id+1ima-api.org

Relevansi Putusan MK terhadap UU Minerba

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap implementasi UU Minerba. Meskipun UU Minerba secara keseluruhan tetap sah dan konstitusional, beberapa ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat perlu ditinjau dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip konstitusional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.Mongabay.co.id+3Berkas DPR+3ima-api.org+3ima.javas.web.id+1ima-api.org+1Mahkamah Konstitusi RI+1JDIH ESDM+1