Jakarta, 11 Oktober 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta pada Minggu, 11 Oktober 2026. Berbeda dengan hari kerja, pelayanan akhir pekan ini hanya tersedia di dua lokasi sehingga masyarakat perlu memperhatikan tempat dan jadwal operasional sebelum datang. Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah pemegang SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kehadiran fasilitas keliling menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya memiliki cakupan lebih terbatas dibandingkan layanan yang tersedia pada hari biasa. Karena hanya terdapat dua titik pelayanan, masyarakat berpotensi menghadapi antrean lebih panjang, terutama pada jam-jam awal operasional. Pemohon disarankan datang lebih awal dan membawa dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju lokasi pelayanan. Persiapan tersebut dapat membantu mempercepat proses pemeriksaan berkas serta mengurangi kemungkinan harus kembali karena persyaratan belum lengkap. Warga juga perlu memperhatikan bahwa kuota pelayanan dapat disesuaikan dengan kapasitas petugas dan fasilitas yang tersedia.
Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku serta membutuhkan perpanjangan masa aktif. SIM A digunakan oleh pengemudi kendaraan roda empat sesuai ketentuan, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis tidak dapat menggunakan layanan perpanjangan biasa melalui fasilitas keliling. Mereka harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemeriksaan tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting sebelum mengajukan permohonan.
Pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP beserta salinannya, SIM asli yang masih berlaku, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pelayanan. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Kelengkapan dokumen diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi identitas dan memastikan pemohon memenuhi persyaratan perpanjangan. Masyarakat sebaiknya menyiapkan seluruh berkas sebelum datang untuk menghindari keterlambatan proses. Informasi mengenai mekanisme pemeriksaan dapat dipastikan kembali melalui petugas di lokasi pelayanan.
Untuk pelayanan pada Minggu ini, dua lokasi yang disediakan berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Di Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald’s kawasan Duren Sawit. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Jalan Panjang, di samping Indomaret kawasan Kebon Jeruk. Kedua lokasi tersebut dijadwalkan melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pemohon dianjurkan menyesuaikan waktu kedatangan agar masih memiliki kesempatan menyelesaikan proses administrasi sebelum pelayanan ditutup.
Biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Besaran biaya tersebut merupakan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku untuk pelayanan penerbitan SIM. Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tidak termasuk dalam tarif perpanjangan tersebut. Pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia pada fasilitas pelayanan. Masyarakat disarankan menyiapkan dana yang cukup agar proses administrasi tidak terkendala.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan seluruh golongan SIM. Pemegang SIM B harus mengurus perpanjangan melalui kantor Satpas karena terdapat persyaratan khusus yang berbeda dengan SIM A dan SIM C. Selain itu, pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk tahapan pengujian yang ditentukan. Ketentuan ini penting dipahami karena tidak semua persoalan administrasi SIM dapat diselesaikan melalui mobil pelayanan keliling. Dengan mengetahui batasan layanan, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai dengan kebutuhannya.
Keberadaan dua titik SIM Keliling pada Minggu ini diharapkan membantu warga Jakarta mengurus dokumen berkendara di tengah kesibukan sehari-hari. Meski jumlah lokasi lebih terbatas, fasilitas tersebut tetap memberikan alternatif pelayanan yang lebih dekat bagi masyarakat di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Kepolisian mengimbau pengendara untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir agar tidak perlu menjalani prosedur penerbitan baru. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan perubahan jadwal atau lokasi akibat kondisi operasional di lapangan. Dengan menyiapkan dokumen, biaya, dan waktu kedatangan secara tepat, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan efisien.





