
11 Juli 2025
Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan kriminal perdagangan organ manusia internasional yang beroperasi melalui wilayah Batam, kota perbatasan strategis Indonesia. Dalam penggerebekan yang berlangsung sejak 8 Juli hingga 10 Juli 2025, aparat menangkap 8 tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok dan Myanmar.
Pengungkapan ini menjadi kasus perdagangan organ terbesar di Indonesia dalam satu dekade terakhir, dan memperkuat dugaan adanya jalur ilegal yang menghubungkan Indonesia dengan pasar gelap organ di Asia Tenggara.
Kronologi dan Modus Operandi
Penggerebekan bermula dari laporan intelijen Interpol yang mendeteksi pergerakan mencurigakan pasien asal Asia ke wilayah Batam dalam enam bulan terakhir. Tersangka utama, berinisial RS (41 tahun), adalah bekas teknisi medis yang menyamar sebagai pemilik klinik terapi alternatif.
🩺 Modus utama:
-
Menyamar sebagai klinik penyembuhan herbal
-
Merekrut korban dari kalangan miskin, buruh migran, dan gelandangan
-
Melakukan pemeriksaan darah ilegal
-
Menjual organ seperti ginjal dan hati ke luar negeri via jalur laut
Korban dijanjikan uang Rp80 juta hingga Rp100 juta, namun banyak yang hanya menerima Rp5 juta setelah operasi.
Fakta Mengejutkan
Dalam operasi penggerebekan, ditemukan:
-
17 orang calon donor dikurung di rumah indekos
-
2 ruang operasi tidak berizin dengan alat kedokteran bekas
-
Dokumen palsu seperti paspor dan rekam medis
-
Catatan transfer lintas negara senilai Rp18 miliar
Kapolda Kepri, Irjen Pol Nugroho Darmanto, menyatakan:
“Ini bukan sekadar kejahatan kesehatan, tapi pelanggaran HAM yang sangat serius. Kami tengah berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk membekukan jaringan utamanya.”
Jaringan Internasional
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan jaringan lintas negara yang beroperasi dari:
-
Bangkok (Thailand) sebagai pusat transaksi
-
Macau untuk proses pencocokan organ
-
Johor (Malaysia) sebagai titik pengiriman akhir
Penyelidikan juga melibatkan Interpol, ASEANAPOL, dan lembaga HAM internasional.
Perlindungan Korban dan Rehabilitasi
Sebanyak 14 korban berhasil diselamatkan dalam kondisi kesehatan yang beragam. Mereka kini dalam perlindungan LPSK dan Yayasan Rumah Aman di Batam.
Kementerian Sosial RI telah menyiapkan:
-
Bantuan medis dan psikologis
-
Pendampingan hukum
-
Program reintegrasi sosial dan pelatihan keterampilan
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan organ manusia bukan lagi isu asing bagi Indonesia, dan bisa terjadi bahkan di wilayah yang dekat secara geografis maupun ekonomi. Diperlukan kolaborasi antarnegara, pengawasan ketat terhadap fasilitas medis ilegal, dan edukasi kepada masyarakat miskin agar tidak menjadi korban eksploitasi kejam ini.